Seorang Warga Ditemukan Tewas di Atas KM Tatamailau, 9 Awak Kapal Jadi Tersangka

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Sembilan (9) awak KM. Tatamailau ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidikan Kepolisian Resor Merauke, lantaran ditemukan mayat seorang warga, Kamis 21 Agustus 2025.

Terungkap identitas mayat korban bernama Abraham Carlos Mawun (24). Belum diketahui korban apakah penumpang atau bukan, karena petugas tidak menemukan tiket layaknya seorang penumpang.

Dalam keterangan Pers, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengungkapkan, korban ditemukan tidak bernyawa di atas KM Tatamailau yang sedang bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso Merauke.

Saat ditemukan, Polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengambil rekaman CCTV, guna mengolah TKP. Mayat korban langsung dievakuasi ke RSU Merauke untuk divisum. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan sebagian besar merupakan awak kapal Tatamailau.

“Yang kita periksa itu orang sipil semua, kru KM Tatamailau. Ada 9 terduga pelaku telah diperiksa dan penyidik telah menaikkan status mereka sebagai tersangka,” kata Kapolres AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan, Rabu (27/08/2025).

“Untuk identitas, jabatan di kapal, dan apa perannya dalam kasus, belum bisa saya jelaskan. Begitu pun dengan motifnya nanti akan kami sampaikan dalam konferensi pers dalam waktu dekat,” sambungnya.

Leonardo menyebutkan penyidik telah menggelar perkara penetapan tersangka atas kasus pembunuhan itu. Selama proses penyelidikan dan penyidikan, KM Tatamailau sempat ditahan di Pelabuhan Merauke.

“Kapal sempat ditahan beberapa hari untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Ini merupakan suatu tindak pidana, kita membuat terang pelakunya siapa-siapa saja. Dari keluarga korban menuntut untuk tindak lanjut secara hukum,” jelasnya.

Status korban, kata Leonardo Yoga, belum dapat dipastikan karena tidak ada bukti tiket kapal. Begitu pun dengan statusnya sebagai buruh pelabuhan, tidak dapat dibuktikan dengan identitas tenaga kerja bongkar muat atau TKBM.

“Yang jelas korban merupakan warga yang sedang berada di kapal. Kalau dibilang penumpang, kita harus membuktikan dia legal sebagai penumpang dengan adanya tiket, tapi tidak ditemukan tiketnya. Korban naik dari mana, itu kita juga belum tahu. Lengkapnya nanti saat rilis, kasus ini sudah mengerucut, sudah gelar perkara penetapan tersangka,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *