Polisi Usut Kasus Pengerusakan Kantor Telkom Merauke

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Penyidik Kepolisian Resor Merauke terus mengusut kasus pengerusakan Kantor Telkom Merauke pasca aksi unjuk rasa anarkis pemulihan gangguan internet pada Kamis 21 Agustus 2025 lalu.

Aksi unjuk rasa anarkis menuntut pemulihan jaringan di Merauke di halaman Kantor Telkom Jalan Postel Merauke beberapa waktu lalu, menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas di antaranya kaca jendela pecah,  dan fasilitas lainnya hancur.

Kejadian pengerusakan ini terjadi akibat masa aksi yang melaksanakan unjuk rasa mencoba menerobos masuk barikade gabungan Pleton Dalmas Polres Merauke dan Pleton PHH Batalyon D pelopor Polda Papua.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan masa saat melakukan pengerusakan plaza Telkom Merauke, diantaranya Batu,Kartafel, ban mobil, ban motor, bom molotof, dan barang lainnya yang masa gunakan untuk merusak Plaza Telkom Merauke.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyebutkan penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih menyelidiki kasus pengerusakan Kantor Telkom dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi.

“Ya benar, personel Satuan Reskrim masih menindaklanjuti, kasus pengerusakan Plaza Telkom Merauke dan mengamankan barang barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Anugrah Sari Dharmawan di lapangan apel, Senin (25/08/2025).

Personel yang terlibat, lanjut Leonardo, telah diberikan arahan guna bertindak sesuai dengan SOP, peraturan dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan proporsional serta mempedomani Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

“Kami Polres Merauke mengupayakan setiap tindakan harus ada rasa keadilan, sudah tiga orang yang dimintai keterangan dan kami masih lakukan penyelidikan terhadap tindakan pengunjuk rasa yang sudah bersifat anarkis bahkan mencoba melukai beberapa Personel Polres Merauke maupun para pengunjuk rasa lain, ” tegasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *