Perangi Narkotika di Merauke, Polisi Seret 2 Pelaku

REDAKSI22.COM, MERAUKE -Petugas Satuan Reserse Narkotika dan Bahaya Kepolisian Resor Merauke berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Merauke, Provinsi Papua Selatan yang dipasok dari negara tetangga Papua Nugini (PNG).

Dua (2) terduga pelaku pengedar berinisial AM dan AS berhasil dibekuk Tim Sat Resnarkoba Polres Merauke, lantaran menadah dan menjual sabu-sabu yang dipasok oleh seorang warga negara PNG berinisial R.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba Polres Merauke IPDA Daniel Z. Rumpaidu mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sabu bermula dari penyelidikan terhadap terduga tersangka inisial R yang pemasok sabu sabu kepada tersangka inisial AM dan AS.

“Terduga pelaku inisial R memasok narkotika sabu sabu seberat 100 gram kepada AM Sudah sebanyak tiga kali dan kali ketiga ini tersangka AM menyerahkan barang sabu sabu seberat 0,8 gram kepada inisial AS untuk di jualkan kepada para pengguna di kota Merauke, ” jelas Ipda Daniel Z. Rumpaidus didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb pada Konferensi Pers di ruang Media Corner Humas, Rabu (20/08/2025).

Ipda Daniel menyebutkan, hasil pengembangan kasus diketahui penjualan AS sebesar Rp.2.000.000 dan sudah diserahkan kepada AM dan dibelikan sembako dan diserahkan kepada tersangka R sebagai pemasok dari PNG melalui jalur laut,

“Ia benar tersangka R dari hasil penjualan kedua Tersangka R sudah membawa sembako dan pergi ke negara PNG hingga saat ini,” ungkap Ipda Daniel.

“Sedangkan tersangka AM dan AS berhasil kita tangkap pada tanggal 24/4/2025 bertempat di rumah kos jalan Doremkay Kelurahan Samkay Kabupaten Merauke,” sambungnya.

Kedua tersangka, lanjutnya, sudah diproses ke tahap selanjutnya yakni tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Merauke.

“Kedua tersangka tetsebut dikenakan pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkas Daniel. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *