
REDAKSI22.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Komitmen tersebut diutarakan Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo pada sambutan sidang paripurna pembahasan laporan pansus terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua Selatan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, Jumat (15/8/2025).
“Kami berkomitmen terus untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Gubernur Apolo Safanpo di kesempatan itu.
Langkah mewujudkan komitmen itu, kata Gubernur Safanpo, Pemprov Papua Selatan bekerjasama dan mendapat supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Papua, Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan auditor lainnya.
“Kami memastikan bahwa setiap anggaran daerah digunakan secara efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat,” ujar Gubernur.
Setiap anggaran yang digunakan, lanjutnya, dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengharapkan kerjasama dalam mengawal tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI bakal membawa perubahan positif bagi tata kelola pemerintah daerah serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di tanah Selatan Papua.
“Hingga kini, Pemprov Papua Selatan terus berupaya menindak lanjuti rekomendasi BPK RI terkait keluhan-keluhan dalam LHP. Kami telah menyusun rencana aksi yang jelas dan terukur serta melibatkan seluruh perangkat daerah maupun pihak terkait,” kata Safanpo.
Selain itu, menurutnya, pemerintah daerah juga telah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pembentukan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Selanjutnya, pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPGR).
“Apabila masih ada temuan dan rekomendasi yang belum selesai setelah diverifikasi oleh BPK RI, maka melalui tim dan majelis yang ada akan disidangkan. Apabila belum lagi selesai, maka dapat diambil alih oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dedikasi pansus DPRP Papua Selatan dalam menjalankan fungsi pengawasan pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. *
Penulis: Hendrik
Editor: Hen




