REDAKSI22.COM, MERAUKE -Dua (2) tersangka tindak pidana narkotika berinisial RNR alias R dan YMB alias A akhirnya digiring ke tahanan Polres Merauke ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke, Jumat (15/08/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan penyidik ResNarkoba Polres Merauke ke pihak Kejari Merauke, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, melalui Kasat ResNarkoba Polres Merauke, Ipda Daniel Zeth Rumpaidus menerangkan, proses tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan guna diproses tahap penuntutan di pengadilan.
“Dua tersangka yakni RNR alias R dan YMB alias A diduga melakukan tindak pidana narkotika dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Ipda Daniel.
Ipda Daniel menyebutkan barang bukti yang diserahkan antara lain narkotika jenis ganja dengan berat 16,97 gram, plastik obat, motor Yamaha Mio J, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama kedua tersangka sudah lengkap (P-21). Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ” tandasnya. *
Penulis: Hen
Editor: Hendrik






