Pemprov Papsel Teken MoU Hukum Percepatan Regulasi
Juli 17, 2025
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menandatangani nota kesepakatan kerjasama dengan Pihak Kemenkumham Wilayah Papua. (Foto Hms PPS).
REDAKSI22.COM, MERAUKE – Guna mendorong percepatan pembuatan regulasi, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melakukan kerjasama dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Papua.
Perjanjian kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan atau memorandum of understanding (MoU) kerjasama komprehensif yang berlangsung di ruang rapat kantor gubernur, Kamis (17/07/2025).
Kerjasama tersebut melibatkan Pemprov Papua Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Selatan (DPRP), dan Majelis Rakyat Papua Selatan.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dengan Pihak Kemenkumham memperlihatkan nota kerjasama hukum di Gedung Negara Merauke. (Foto Hms PPS)
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo dalam sambutan mengatakan kerja sama itu bakal mempercepat proses penyusunan peraturan daerah tanpa harus bergantung pada proses harmonisasi di tingkat pusat.
“Sebelum ada kerja sama ini, penyusunan peraturan daerah harus diajukan hingga ke kementerian,” kata Apolo Safanpo.
Dengan demikian, lanjut Gubernur Safanpo, pembuatan regulasi mulai dari perencanaan, penyusunan, penyamaan konsepsi, pembahasan, hingga harmonisasi dan sinkronisasi bisa dilakukan di daerah.
Gubernur Apolo menyebut, produk hukum daerah harus melalui tiga legitimasi yakni akademik, politik dan kultur.
“Ketiganya wajib dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi sosial dan nilai-nilai lokal masyarakat Papua Selatan,” tandas Apolo Safanpo.*